Penyampaian Kasus Gugatan oleh Sri Darmanto – Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, dan Dukungan Solid dari Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI)
Latar Belakang
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Sri Darmanto, yang menjabat sebagai Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, mengajukan permohonan pengujian materiil pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terhadap ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Permohonan tersebut terdaftar sebagai perkara Nomor 165/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonan tersebut, Sri Darmanto menilai bahwa ketentuan batas usia pensiun (BUP) yang menetapkan usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas—sedangkan pejabat pimpinan tinggi mendapat usia pensiun 60 tahun—menimbulkan diskriminasi konstitusional.
Beliau hadir di persidangan tanpa kuasa hukum dan menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun tersebut menghambat kesempatan karier dan pengabdian, padahal secara produktivitas dan harapan hidup, ASN masih sangat mampu berkontribusi.
Isi Gugatan dan Pokok Perjuangan
Pokok gugatan yang diajukan oleh Sri Darmanto adalah:
-
Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena memunculkan perlakuan tidak adil terhadap pejabat administrator.
-
Menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia pensiun pejabat administrator dan pengawas adalah 60 tahun.
-
Argumen beliau: Batas usia pensiun sebaiknya didasarkan atas kemampuan produktif dan bukan hanya jenjang jabatan.
Tantangan dan Kendala yang Dihadapi
Dalam proses perjuangannya, beliau menghadapi beberapa kendala nyata:
-
Proses pengajuan ke MK dilakukan tanpa kuasa hukum pada awalnya.
-
Beban biaya dan logistik pengajuan perkara secara individu merupakan tantangan, sehingga beliau terpaksa mengeluarkan dana pribadi untuk mengawal proses tersebut (keterangan tambahan berdasarkan laporan forum).
-
Karena ini merupakan langkah yang jarang diambil oleh Camat dalam kapasitasnya sebagai penggugat, beliau harus menghadapi dinamika birokrasi, persepsi kolega, dan kekhawatiran atas dampak jabatan serta karier profesional.
Peran FORCASI dalam Mendukung Perjuangan
Dalam forum Rakornas FORCASI 2025 yang berlangsung dan dihadiri oleh Camat dari berbagai wilayah Indonesia—dari Sabang hingga Merauke—paparan Sri Darmanto menjadi titik perhatian penting. FORCASI melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan kolektif camat di seluruh Indonesia.
FORCASI kemudian mengambil langkah konkret:
-
Menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Sri Darmanto.
-
Menginisiasi penggalangan dana internal (dari peserta Rakornas dan Camat yang hadir) sebagai tanda solidaritas dan dukungan finansial agar proses di MK dapat berjalan lebih matang.
-
Menjadikan isu batas usia pensiun sebagai salah satu rekomendasi utama dalam hasil Rakornas, yaitu poin 9: “Perjuangan Usia Pensiun Camat ke Mahkamah Konstitusi”.
-
Menyepakati bahwa organisasi FORCASI akan mengawal hasil persidangan dan menjadikan keputusan MK nantinya sebagai dasar advokasi kebijakan nasional yang lebih luas untuk Camat di seluruh Indonesia.
Makna yang Lebih Luas untuk Camat dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan
Kasus ini memiliki makna strategis yang melampaui aspek individu:
-
Pengakuan Posisi Camat sebagai Aparatur Strategis
Jangan lagi Camat dirasakan sebagai pejabat administratif semata; melalui kasus ini, jelas bahwa Camat juga memiliki hak untuk pengembangan karier dan pengabdian yang setara. -
Pentingnya Keadilan Regulasi dan Transparansi Karier ASN
Regulasi yang belum berimbang dapat menghambat semangat dan potensi profesionalisme aparatur kecamatan. -
Solidaritas Sebagai Kekuatan Kolektif
Penggalangan dana dan dukungan moral dari Camat se-Indonesia melalui FORCASI menunjukkan bahwa perjuangan satu Camat adalah perjuangan bersama. -
Advokasi Kebijakan dari Bawah ke Atas
Inisiatif individu yang kemudian didukung secara kolektif memperkuat posisi FORCASI sebagai organisasi advokasi yang relevan untuk memperkuat pemerintahan kecamatan di tingkat nasional.
Langkah Ke Depan
-
FORCASI memastikan bahwa perkembangan persidangan di MK terus dipantau dan hasilnya akan menjadi dasar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait.
-
Camat-anggota FORCASI di seluruh wilayah diminta untuk aktif melaporkan kondisi lapangan terkait batas usia pensiun, mutasi, dan jenjang karier agar data advokasi menjadi lebih kuat.
-
Kampanye komunikasi akan diluncurkan untuk menjelaskan kepada publik dan pemangku kebijakan bahwa Camat bukan hanya “pejabat kecamatan”, tetapi aktor pembangunan dan pelayanan publik yang strategis.
Penutup
Kisah Sri Darmanto menjadi inspirasi nyata bahwa dari level kecamatan pun langkah perubahan dapat dimulai. Dengan dukungan kolektif melalui FORCASI, perjuangan ini menjadi simbol bahwa kecamatan memiliki suara, dan Camat berhak mendapatkan posisi, kewenangan, dan penghargaan yang sejajar dengan tanggung jawabnya.
Dari kecamatan, untuk Indonesia. Karena ketika Camat diperkuat — pemerintahan menjadi dekat, pelayanan menjadi cepat, dan pembangunan menjadi merata.









