FORCASI — Door-to-Door Service KTP oleh Kecamatan Pasar Kemis: Mendekatkan Layanan Kependudukan ke Rumah Warga
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten — Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa Door-to-Door Service KTP Elektronik (e-KTP) sebagai upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat perekaman. Layanan ini merupakan inisiatif dari Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si, yang menempatkan kebutuhan dan kemudahan warga sebagai prioritas utama dalam pelayanan administrasi publik.
Latar Belakang dan Tujuan Inovasi
Pelayanan administrasi kependudukan, terutama e-KTP, menjadi kebutuhan penting bagi setiap warga negara. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga memiliki kemudahan akses untuk mengambil e-KTP mereka setelah proses perekaman selesai, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas, waktu, atau kondisi khusus.
Melihat tantangan tersebut, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menerapkan layanan Door-to-Door Service KTP — sebuah inovasi yang memastikan dokumen identitas yang telah selesai dicetak diantar langsung ke rumah warga. Inovasi ini bukan hanya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen resminya, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kebutuhan warga.
Pelaksanaan Layanan Door-to-Door Service KTP
Inovasi ini dilakukan dengan melakukan koordinasi antara pihak kecamatan dengan perangkat desa/kelurahan serta tim pelayanan administrasi kependudukan. Setelah perekaman e-KTP selesai dan dokumen tercetak, petugas dari Kecamatan Pasar Kemis mengantarkan langsung e-KTP ke rumah warga yang telah melakukan perekaman sebelumnya. Hal ini menjadi terobosan pelayanan yang mendekatkan fasilitas pemerintahan kepada masyarakat tanpa membebani biaya dan upaya tambahan bagi penerima layanan.
Pendekatan door-to-door ini juga menerjemahkan semangat pelayanan yang inklusif dan merata. Ketika masyarakat tidak sempat atau kesulitan mengambil dokumen secara mandiri, pemerintah kecamatan hadir untuk mendekatkan layanan tersebut kepada mereka.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Implementasi layanan Door-to-Door Service KTP memberikan sejumlah dampak positif, antara lain:
-
Kemudahan akses layanan kependudukan bagi warga yang tidak dapat mengambil dokumen secara langsung di kantor kecamatan atau Disdukcapil.
-
Peningkatan partisipasi dan kepuasan publik terhadap pelayanan administrasi, karena warga merasakan langsung bahwa pemerintahan hadir untuk mempermudah kebutuhan administratif.
-
Pengurangan beban waktu dan biaya bagi warga, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan mobilitas, usia lanjut, atau kesibukan tinggi.
Inovasi ini menjadi contoh nyata bahwa pelayanan publik yang efektif tidak hanya berhenti pada proses administratif di kantor, tetapi berlanjut hingga dokumen diterima oleh warga secara langsung di tempat tinggal mereka.
Konteks Pelayanan Kependudukan Lebih Luas
Door-to-Door Service KTP di Pasar Kemis sejalan dengan gerakan pemerintahan yang lebih luas di Kabupaten Tangerang, di mana layanan administrasi kependudukan terus dioptimalkan untuk kenyamanan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah komitmen pemerintah daerah bahwa tidak ada pungutan biaya dalam layanan administrasi kependudukan untuk warga, serta dorongan agar kecamatan seluruh wilayah menyediakan layanan adminduk yang lebih dekat dan mudah diakses.
Pesan FORCASI
Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI) memberikan apresiasi atas inovasi Door-to-Door Service KTP di Kecamatan Pasar Kemis sebagai model layanan yang mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan warga secara responsif, dan memperkuat akses pelayanan administrasi kependudukan.
Inovasi ini juga menjadi contoh praktik baik bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia: sebuah pendekatan inovatif yang bukan hanya efisien secara administratif tetapi juga menciptakan nilai sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tingkat kecamatan.
Penutup
Inovasi pelayanan Door-to-Door Service KTP oleh Kecamatan Pasar Kemis menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Ketika masyarakat diberi kemudahan dalam mengakses layanan administratif, seperti dokumen identitas, maka hal itu ikut mendukung pemerintahan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.









